Kamis, 23 Februari 2012

Pemerintah Dinilai Tak Dukung Kebijakan Lingkungan

Jakarta - Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan pemerintah tak mendukung penerapan kebijakan lingkungan hidup selama tahun 2011. "Pemerintah justru mematikan perundang-undangan yang mestinya bisa dijadikan dasar utama untuk perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Furqon, di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Undang-undang ini dinilai cukup bagus sebagai instrumen pemulihan dan perbaikan lingkungan hidup. Tapi hingga kini pemerintah tak juga mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai turunan atas undang-undang itu. Padahal, kebijakan dalam undang-undang tak bisa dijalankan tanpa peraturan turunan.
Hal tersebut, kata Berry, jelas berbeda dengan saat lahirnya Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan dan Tanah untuk Kepentingan Umum. Ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung memimpin rapat kabinet untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. "Berbeda dengan UU Lingkungan Hidup yang sampai sekarang sudah berumur dua tahun," katanya.