Sabtu, 04 Januari 2014

OPEN RECRUITMENT PART I 2014

"Koalisi Pemuda Hijau Indonesia Kalimantan Timur"



Pendaftaran Anggota dibuka untuk divisi: 
  • Relawan / Volunteer
Angota Utama terdiri dari :
  • Media Komunikasi
  • Penelitian dan Pengembangan
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia
Anggota Utama adalah pemuda berusia 16-30 tahun yang terdaftar dalam organisasi atau komunitas, dan/atau yang terdaftar melalui proses pendaftaran umum keanggotaan KOPHI sebagai civitas academica, serta aktif dalam kegiatan internal maupun eksternal KOPHI.

Relawan adalah pemuda berusia 16-30 tahun yang terdaftar melalui proses pendaftaran relawan KOPHI, serta berpartisipasi dalam kegiatan internal maupun eksternal KOPHI




SYARAT PENDAFTARAN :
  • Pemuda/i berkewarganegaraan Indonesia berumur 17-30 tahun
  • Bersedia untuk terlibat dalam program jangka panjang KOPHI sebagai anggota KOPHI Regional Kalimantan Timur
  • Aktif dalam organisasi
  • Sehat jasmani dan mental serta bersedia patuh pada ketentuan umum yang berlaku
  • Berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur
  • Mau berkomitmen dalam kegiatan dan kepengurusan KOPHI Regional Kalimantan Timur 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR



UNDUH formulir > isi > kirim ke psdm.kophikaltim@gmail.com

Pendaftar harus melengkapi seluruh formulir yang diminta. Hanya formulir yang lengkap, detail, dan sesuai petunjuk akan diproses lebih lanjut. 

Formulir pendaftaran dikirim via email ke: psdm.kophikaltim@gmail.com dengan format subjek [Nama]_[OPRECKOPHIKALTIM] . 
>>Batas terakhir pengumpulan tanggal 16 Januari 2014.


more info : twitter @KOPHIkaltim / CP : Maulana Yudhistira 085755137771


Ayo segera daftarkan dirimu dan sebarkan informasi ini kepada teman-teman terdekatmu. #SalamLestari


 UNDUH FORMULIR DISINI

Selasa, 23 Oktober 2012

OPREC 2012 - 2013


Salam lestari kawan-kawan. Sekarang kami bakalan ngadain Open Recruitment buat kepengerusan tahun ke-2 KOPHI KALTIM. Nah buat kalian yg memang peduli lingkungan & pengen berbuat untuk kelestarian lingkungan kita, ayoo segera gabung mulai sekarang dengan KOPHI KALTIM. Pendaftarannya dimulai tanggal 1-15 November. Cara gabungnya gimana? gampang! kalian tinggal hubungi contact personnya aja. KOPHI KALTIM bisa dijadiin wadah bagi kalian untuk bertukar pikiran & berbuat untuk kelestarian lingkungan kita. Ayoo!! Tunggu apa lagi? Gak perlu ragu! Do little better than nothing. Kalo bukan kita siapa lagi?  

Jumat, 20 April 2012

Proker KOPHI Kaltim

Samarinda, 31 Maret 2012. Setelah mengadakan rapat per divisi, akhirnya diadakanlah semacam rapat persiapan sebelum diadakannya Rakerda (Rapat kerja daerah) KOPHI Kaltim. Dan diantara hasil rapat sementara tersebut, antara lain:

1. Divisi KPSDM
 > Dibentuknya "Relawan Hijau" melalui perekrutan.
 > Mengadakan kunjungan ke beberapa tempat seperti tempat penangkaran hewan
 > Mencari tempat untuk dijadikan sebagai sekretariat KOPHI atau "Kedai KOPHI"
 > Mengadakan aksi dalam bentuk pergerakan untuk melestarikan lingkungan.

2. Divisi Desain & Kreatif
 > Mengadakan suatu acara yang bertema lingkungan dan menjadikan acara itu menjadi menarik
 > Mengadakan seminar pengenalan KOPHI dan didalamnya terdapat pelatihan seperti pemanfaatan limbah organik&non organik
 > Membuat baju, pin, bendera, dan topi KOPHI
 > Pengadaan pelatihan mengenai software design grafis seperti corel draw, adobe photoshop, dll.

3. Divisi Litbang
 > Survei penyuluhan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasan lingkungan
 > Mengadakan kegiatan rutin seperti diskusi bulanan dasn pengkajian lingkungan
 > Pengadaan riset atau penelitian

4. Divisi Media & Komunikasi
 > Mempublikasikan semua kegiatan yang diadakan KOPHI di jejaring sosial
 > Memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan lingkungan


Kamis, 23 Februari 2012

Pemerintah Dinilai Tak Dukung Kebijakan Lingkungan

Jakarta - Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan pemerintah tak mendukung penerapan kebijakan lingkungan hidup selama tahun 2011. "Pemerintah justru mematikan perundang-undangan yang mestinya bisa dijadikan dasar utama untuk perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Furqon, di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Undang-undang ini dinilai cukup bagus sebagai instrumen pemulihan dan perbaikan lingkungan hidup. Tapi hingga kini pemerintah tak juga mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai turunan atas undang-undang itu. Padahal, kebijakan dalam undang-undang tak bisa dijalankan tanpa peraturan turunan.
Hal tersebut, kata Berry, jelas berbeda dengan saat lahirnya Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan dan Tanah untuk Kepentingan Umum. Ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung memimpin rapat kabinet untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. "Berbeda dengan UU Lingkungan Hidup yang sampai sekarang sudah berumur dua tahun," katanya.