Jakarta - Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan pemerintah tak mendukung penerapan kebijakan lingkungan hidup selama tahun 2011. "Pemerintah justru mematikan perundang-undangan yang mestinya bisa dijadikan dasar utama untuk perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Berry Nahdian Furqon, di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2011.
Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Undang-undang ini dinilai cukup bagus sebagai instrumen pemulihan dan perbaikan lingkungan hidup. Tapi hingga kini pemerintah tak juga mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai turunan atas undang-undang itu. Padahal, kebijakan dalam undang-undang tak bisa dijalankan tanpa peraturan turunan.
Hal tersebut, kata Berry, jelas berbeda dengan saat lahirnya Undang-Undang tentang Pengadaan Lahan dan Tanah untuk Kepentingan Umum. Ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung memimpin rapat kabinet untuk mengeluarkan peraturan pemerintah. "Berbeda dengan UU Lingkungan Hidup yang sampai sekarang sudah berumur dua tahun," katanya.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini juga tidak mengagendakan legislasi terhadap mandat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di mana TAP MPR itu memandatkan lahirnya Undang-Undang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"DPR tidak memasukkan ini ke dalam Prolegnas untuk dijadikan RUU dan dibahas di tahun 2012," ujar Berry. Artinya, ucap dia, ada kesengajaan untuk mematikan dan menghilangkan potensi undang-undang yang berpihak kepada kepentingan lingkungan dan rakyat.
Berrry mengatakan pemerintah justru membuat undang-undang yang berpotensi menghancurkan lingkungan dan mengabaikan rakyat. Salah satunya adalah kebijakan Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "MP3EI tidak mencantumkan UU No. 32 Tahun 2009 dalam konsederannya," kata dia.
Untuk mendukung pelaksanaan program MP3EI, pemerintah melahirkan Undang-Undang Pengadaan Lahan dan Tanah untuk Kepentingan Umum. "Lewat UU tersebut, pemerintah melegitimasi perampasan dan perampokan lahan yang dikelola masyarakat," ujar Berry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar