Jumat, 21 November 2014

Stop Pemakuan Pohon


Salah satu ciri lingkungan yang lestari adalah lingkungan yang dipenuhi oleh pepohonan. Pohon merupakan komponen lingkungan yang sangat penting untuk kelangsungan berbagai jenis makhluk hidup. Keberadaan pohon dapat menahan laju air hujan sehingga resiko banjir dapat lebih diminimalisir. Selain itu, fotosintesis yang terjadi pada pohon merupakan siklus penting yang menjadi bagian dari rangkaian siklus biogeokimia, yaitu siklus yang sangat mempengaruhi keberlangsungan kehidupan di bumi. Pohon juga berfungsi menyerap polutan pencemar udara, menghasilkan oksigen serta habitat bagi satwa liar.

Ketika kita berbicara mengenai kelestarian pohon, sejatinya kita tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak pohon yang akan kita tanam, melainkan juga mengenai bagaimana cara menjaga kelangsungan hidup pohon yang telah ada. Namun, coba kita perhatikan pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan. Pohon-pohon tersebut kini mulai beralih fungsi dari yang semula sebagai peneduh dan penyerap polusi menjadi sarana “reklame alami”. Betapa tidak, berbagai macam iklan produk dan jasa dipasang secara sembarangan di ratusan batang pohon. Tindakan pemasangan iklan di pohon telah melanggar etika dalam beriklan.

Tindakan pemakuan pohon semakin marak terjadi saat masa pemilu tiba. Padahal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah jelas menyatakan bahwa pohon tidak diperkenankan menjadi alat peraga kampanye.
Pemakuan pohon merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di Samarinda, larangan mengenai pemakuan pohon telah diatur didalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2013, mengenai Penghijauan Kota Samarinda khususnya pasal 12 ayat 4.
Berdasarkan Perda tersebut setiap orang yang memasang dan menempel spanduk, poster, baleho dan jenis periklanan lainnya pada tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Paku-paku berkarat yang menancap di batang pohon mengandung zat kimia berbahaya seperti seng yang tentu saja akan membahayakan pohon. Pemakuan pada pohon akan menyebabkan kerusakan sel kambium sehingga pohon menjadi lebih rentan terkena penyakit. Dengan kata lain, tindakan pemakuan pohon akan memperpendek usia hidup pohon.
Padahal kita tahu bahwa keberadaan pohon di sepanjang jalan sangat penting karena mampu menyerap polusi kendaraan bermotor serta memberikan keteduhan bagi pengguna jalan. Berdasarkan penelitian, pohon trembesi yang biasa tumbuh di jalan mampu menyerap 28 ton CO2 dalam satahun.
Selain kerugian yang telah dijelaskan di atas, pohon yang mengalami pemakuan juga akan lebih mudah tumbang sehingga dapat membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya pengendara yang selalu melintasi jalanan.
Pemakuan pohon juga dapat mengurangi nilai estetika pohon dan lingkungan.
Upaya untuk mengatasi masalah pemakuan pohon sudah dilakukan di beberapa kota. Berbagai organisasi dan komunitas lingkungan sangat mengecam tindakan pemakuan pohon ini. Dalam mengatasi permasalahan ini diperlukan dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar