Selasa, 05 Juni 2018

Satu Dasawarsa Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah


Artikel oleh : Adillah Rizma           

Hai Sobat Kophi,
Pada 5 Juni 2018 Kophi Kaltim menghadiri undangan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan Timur. Acara syukuran dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2018 sekaligus diskusi dan buka puasa bersama pada hari itu mengangkat tema Satu Dasawarsa Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sobat Kophi masih ingat tidak, pada tanggal 21 Februari 2005 di sebuah daerah Leuwigajah terjadi ledakan gas metana di tumpukan sampah sehingga memakan korban sekitar lebih dari 100 jiwa meninggal dunia. Kemudian setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Ternyata kejadian ini tidak hanya berhenti disana, kejadian serupa terulang di berbagai daerah termasuk di Bantargerbang, Bekasi, Jawa Barat.
Lalu pada 7 Mei 2008 terbitlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Untuk memudahkan tugas dan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan sampah, maka dibuatlah Undang-undang sebagai payung hukumnya.


Jadi Sobat Kophi, baik pemerintah maupun kita sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk mengelola sampah kita agar kejadian di Leuwigajah tidak selalu terulang. Lagipula dampak sampah sangat berbahaya juga bagi kesehatan dan lingkungan kita lho. Berikut adalah dampak sampah bagi kesehatan: 1) penyakit kulit; 2) flu; 3) tifus; 4) leptopirosis; 5) gangguan pernafasan akibat CH4 dan H25; dan beberapa panyakit gangguan pernafasan lainnya. Selain bagi kesehatan, sampah juga akan memberikan dampak bagi lingkungan yang ada di sekitarnya. Seperti mengganggu pemandangan, bau tidak sedap, mencemari air, merusak ekosistem, banjir, dan hal yang merugikan lainnya.
Sudah saatnya kita mengelola sampah kita dengan baik. Sempatkan diri kamu membaca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga ya.
Salam Lestari!


Media dan Komunikasi
Koalisi Pemuda Hijau Indonesia Kalimantan Timur (KOPHI KALTIM)
Instagram       : @kophikaltim
Twitter            : @kophikaltim
Facebook       : Kophi Kaltim


Youtube          : KophiKaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar