Artikel oleh
: Adillah Rizma
Hai Sobat Kophi,
Pada 5 Juni 2018 Kophi Kaltim menghadiri undangan dari Pusat
Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan Timur. Acara syukuran dalam
rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2018 sekaligus diskusi dan buka
puasa bersama pada hari itu mengangkat tema Satu Dasawarsa Undang-Undang
No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sobat Kophi masih ingat tidak, pada tanggal 21 Februari 2005 di sebuah
daerah Leuwigajah terjadi ledakan gas metana di tumpukan sampah sehingga memakan
korban sekitar lebih dari 100 jiwa meninggal dunia. Kemudian setiap tanggal 21
Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Ternyata kejadian ini
tidak hanya berhenti disana, kejadian serupa terulang di berbagai daerah
termasuk di Bantargerbang, Bekasi, Jawa Barat.
Lalu pada 7
Mei 2008 terbitlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan
sampah. Untuk memudahkan tugas
dan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan sampah, maka dibuatlah Undang-undang
sebagai payung hukumnya.
Jadi Sobat Kophi, baik
pemerintah maupun kita sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk mengelola
sampah kita agar kejadian di Leuwigajah tidak selalu terulang. Lagipula dampak
sampah sangat berbahaya juga bagi kesehatan dan lingkungan kita lho. Berikut adalah dampak sampah bagi kesehatan: 1) penyakit kulit; 2) flu;
3) tifus; 4) leptopirosis; 5) gangguan pernafasan akibat CH4 dan H25; dan
beberapa panyakit gangguan pernafasan lainnya. Selain bagi kesehatan, sampah
juga akan memberikan dampak bagi lingkungan yang ada di sekitarnya. Seperti
mengganggu pemandangan, bau tidak sedap, mencemari air, merusak ekosistem,
banjir, dan hal yang merugikan lainnya.
Sudah
saatnya kita mengelola sampah kita dengan baik. Sempatkan diri kamu membaca
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga ya.
Salam Lestari!
Media dan Komunikasi
Koalisi Pemuda Hijau Indonesia Kalimantan Timur (KOPHI KALTIM)
Instagram : @kophikaltim
Twitter : @kophikaltim
Facebook : Kophi Kaltim
Youtube : KophiKaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar